Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

VIDEO Kementerian Hukum Pastikan Paulus Tannos Masih WNI: Targetkan Ekstradisi Sebelum 3 Maret 2025

Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Bahkan ia memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Baca juga: KPK Tak Berencana Jerat Paulus Tannos Pakai Pasal Perintangan Penyidikan karena Ubah Kewarganegaraan

Batas Waktu hingga 3 Maret 2025 untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi

Kementerian Hukum terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi dan mengajukan permohonan kepada otoritas Singapura.

Batas waktu ini akan berakhir pada 3 Maret 2025 mendatang.

Namun, Supratman optimis bahwa proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

“Memang ada batas waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen, tetapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu hingga 3 Maret 2025,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Kasus Paulus Tannos menjadi yang pertama bagi Indonesia dan Singapura dalam melakukan proses ekstradisi setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada 2023.

Supratman menekankan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Ia percaya hubungan baik antar negara tetangga akan memudahkan proses ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved