Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Tantang Menteri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang: Bongkar jika Tak Terlibat, Jangan Takut
Jika para menteri mengaku tidak terlibat, Mahfud menyarankan seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas, bukan malah ditutupi
Hal ini jelas-jelas terlihat nyata, terlebih panjang pagar laut Tangerang ini tidak main-main.
Panjang pagar laut Tangerang mencapai 30,16 kilometer atau setengah panjang dari jalan tol Jagorawi.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar."
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," demikian kata Mahfud dalam akun X-nya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah baru bersifat hukum administrasi.
Pencabutan pagar laut Tangerang ini juga bagian dari aksi teknis di lapangan.
Justru, mengapa pengusutan hukum tidak dilakukan dengan jelas.
Mahfud menilai ada kejanggalan terkait dengan kasus pagar laut Tangerang ini.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.