Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Mahfud MD Tantang Menteri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang: Bongkar jika Tak Terlibat, Jangan Takut
Jika para menteri mengaku tidak terlibat, Mahfud menyarankan seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas, bukan malah ditutupi
TRIBUNNEWS.COM - EKs Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam), Mahfud MD menantang para menteri terkait untuk membongkar kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Mahfud mengatakan kasus pagar laut Tangerang mengandung tindak pidana.
Jika para menteri tidak terlibat, kata Mahfud, seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas.
Menurutnya, sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut yakni aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat ikut terlibat.
"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU (pagar) laut tak harus takut."
"Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat," tulis Mahfud dalam akun X (dulu Twitter) @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025).
Menurut Mahfud, pejabat bawahannya lah yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Hal ini karena mereka dianggap menerima delegasi wewenang.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang."
"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri, kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," jelas Mahfud.
Alih-alih untuk menjaga marwah institusi, tindakan anti pengusutan ini justru berdampak buruk bagi rakyat dan negara.
Baca juga: Update Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Dirpolairud: 154 Personel dan 10 Kapal Dikerahkan
"Serahkan mereka yang melanggar hukum, (bawa) bukti-buktinya ke aparat penegak hukum."
"Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," kata Mahfud.
Sebelumnya, Sabtu (25/1/2024), Mahfud telah mengatakan bahwa kasus pagar laut Tangerang ini bukanlah persoalan sepele.
Pasalnya, dalam perkara ini terkandung penyelewengan hukum seperti dugaan pembuatan sertifikat ilegal hingga dugaan kolusi dan korupsi.
Hal ini jelas-jelas terlihat nyata, terlebih panjang pagar laut Tangerang ini tidak main-main.
Panjang pagar laut Tangerang mencapai 30,16 kilometer atau setengah panjang dari jalan tol Jagorawi.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar."
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," demikian kata Mahfud dalam akun X-nya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah baru bersifat hukum administrasi.
Pencabutan pagar laut Tangerang ini juga bagian dari aksi teknis di lapangan.
Justru, mengapa pengusutan hukum tidak dilakukan dengan jelas.
Mahfud menilai ada kejanggalan terkait dengan kasus pagar laut Tangerang ini.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tegas Mahfud.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.