Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD Tantang Menteri Usut Kasus Pagar Laut Tangerang: Bongkar jika Tak Terlibat, Jangan Takut

Jika para menteri mengaku tidak terlibat, Mahfud menyarankan seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas, bukan malah ditutupi

|
Editor: Sri Juliati
Tangkap layar Youtube Mahfud MD
Eks Menkopolhukam Mahfud MD di YouTube Mahfud MD, Senin (3/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - EKs Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolkam), Mahfud MD menantang para menteri terkait untuk membongkar kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Mahfud mengatakan kasus pagar laut Tangerang mengandung tindak pidana.

Jika para menteri tidak terlibat, kata Mahfud, seharusnya pengusutan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas.

Menurutnya, sosok yang harus bertanggungjawab atas pagar laut tersebut yakni aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat ikut terlibat.

"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU (pagar) laut tak harus takut."

"Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat," tulis Mahfud dalam akun X (dulu Twitter) @mohmahfudmd pada Senin (27/1/2025).

Menurut Mahfud, pejabat bawahannya lah yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Hal ini karena mereka dianggap menerima delegasi wewenang.

"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang."

"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri, kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," jelas Mahfud.

Alih-alih untuk menjaga marwah institusi, tindakan anti pengusutan ini justru berdampak buruk bagi rakyat dan negara.

Baca juga: Update Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Dirpolairud: 154 Personel dan 10 Kapal Dikerahkan

"Serahkan mereka yang melanggar hukum, (bawa) bukti-buktinya ke aparat penegak hukum."

"Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Sabtu (25/1/2024), Mahfud telah mengatakan bahwa kasus pagar laut Tangerang ini bukanlah persoalan sepele.

Pasalnya, dalam perkara ini terkandung penyelewengan hukum seperti dugaan pembuatan sertifikat ilegal hingga dugaan kolusi dan korupsi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved