Kamis, 2 Oktober 2025

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake AI Pakai Wajah Presiden Prabowo, Bagaimana Modusnya?

Bareskrim membongkar sindikat penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara.

Tribunnews.com/Reynas
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025). 

Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved