Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake AI Pakai Wajah Presiden Prabowo, Bagaimana Modusnya?
Bareskrim membongkar sindikat penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Reynas
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI yang mengatasnamakan pejabat negara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Terhadap tersangka, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penipuan, Pasal 51, Ayat 1, Junto 35, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga
Soal Isu Rumah Lisa Mariana akan Digeruduk Korban Dugaan Penipuan, Rekan Sesama Model Beri Bantahan |
![]() |
---|
Sidang Umum PBB 23 September di New York: Indonesia akan Bawa Isu Palestina |
![]() |
---|
Sosok Agus dan Dofiri, 2 Eks Wakapolri yang Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo |
![]() |
---|
Jabatan Menteri BUMN Kosong, Nama Rosan Roeslani Muncul, Pengamat Nilai Posisi Prabowo Dilematis |
![]() |
---|
Pengamat Klaim Qodari & Angga Raka Akan Disorot Publik usai Punya Jabatan Baru dari Prabowo, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.