Judi Online
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Uang Rp52,5 Miliar, Mobil Mewah hingga Properti
Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp 52.514.763.270,96 dari kasus dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice.
“Kita bekerja sama dengan Divhubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” tukas Helfi.
Tidak hanya mobil dan uang tunai, berdasarkan keputusan penyitaan dari pengadilan yaitu sejumlah aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun.
Aset properti terdiri dari hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.