Kamis, 2 Oktober 2025

KontraS Soroti 6 Persoalan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Satu di Antaranya soal TNI-Polri

KontraS memberikan judul Catatan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran yaitu "Impunitas dan Bersambungnya Derita Satu Dekade Kegagalan Jokowi". 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya usai menyampaikan Catatan Menuju 100 Hari Pemerintahan Prabowo - Gibran di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025). 

"Karena memang dalam Undang-Undang TNI yang ada hari ini itu masih mengakomodasi bahwa Undang-Undang Peradilan Militer itu harus segera direvisi dulu. Untuk kemudian dapat mendorong adanya proses-proses peradilan umum kepada anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum," lanjutnya.

Dalam konteks kepolisian, menurutnya meski Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian masih cukup efektif, akan tetapi regulasi internalnya masih kerap ditabrak oleh anggota kepolisian.

Kedua regulasi tersebut yakni PERKAP Nomor 1 tahun 2009 dan PERKAP nomor 8 tahun 2009.

PERKAP nomor 1, kata dia, adalah soal penggunaan kekuatan yang seringkali dilanggar oleh anggota kepolisian terutama dalam konteks pengamanan masa aksi.

Sedangkan PERKAP nomor 8, ungkapnya, adalah soal implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia mengingat masih adanya tindakan penyiksaan, penangkapan di luar prosedur hukum, bahkan pembunuhan di luar prosedur hukum atau extrajudicial killing yang dilakukan personel kepolisian dengan justifikasi diskresi. 
 
"Jadi sepertinya memang perlu dievaluasi regulasi-regulasi internal di kepolisian dan juga peran penting untuk memperkuat fungsi pengawasan oleh Kompolnas dan juga Parlemen," ucap Dimas.

Baca juga: Eddy Soeparno Apresiasi 100 Hari Kinerja Pemerintah: Prabowo Menjawab Keraguan dengan Pencapaian

Pengawasan DPR Dinilai Lemah

Ia memandang DPR juga masih lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah menuju 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran.

Dimas mencontohkan dalam beberapa kasus yang melibatkan Polri dan mencuat di publik, DPR hanya memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi dan keterangan dalam skema Rapat Dengar Pendapat.

Dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya siswa SMK di Semarang contohnya, ia mencatat tidak ada langkah signifikan soal perbaikan institusi kepolisian.

Menurut dia, lemahnya peran parlemen terkait dengan komposisi dan konstelasi partai politik di DPR yang mengindikasikan kekuatan yang tidak merata di mana didominasi koalisi pemerintahan KIM Plus.

"Itu juga masih mengindikasikan bahwa ada kelemahan di parlemen dalam menjadi penyeimbang terhadap kekuatan dari eksekutif atau pemerintah," ucap dia.

"Jadi sebatas kemudian menjalankan fungsi-fungsi tanpa kemudian dapat mengimbangi pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan itu atau fungsi-fungsi dalam pengaduan masyarakat kemudian untuk kemudian dapat menekan pemerintah dalam melakukan proses-proses yang seharusnya dilakukan gitu ya," kata dia.

Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, 80,9 Persen Rakyat Puas, Peneliti Litbang Kompas: Ada Harapan Masyarakat

Lembaga Independen Negara "Dikucilkan"

Dimas memandang, lembaga-lembaga negara yang sedianya menjalankan fungsi pengawasan dalam 100 hari pemerintahan Prabowo - Gibran bernasib tidak jauh berbeda dengan zaman pemerintahan Jokowi - Ma'ruf.

Lembaga-lembaga independen negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Pelindungan Anak Indonesia, Komnas Disabilitas, Ombudsman, atau Kompolnas menurutnya masih "dikucilkan".

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved