Senin, 29 September 2025

KontraS Soroti 6 Persoalan di 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Satu di Antaranya soal TNI-Polri

KontraS memberikan judul Catatan 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran yaitu "Impunitas dan Bersambungnya Derita Satu Dekade Kegagalan Jokowi". 

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya usai menyampaikan Catatan Menuju 100 Hari Pemerintahan Prabowo - Gibran di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025). 

Ia memandang terdapat tiga hal fundamental yang menjadi muara dari permasalahan yang ada di institusi TNI-Polri yakni struktural, regulasi, dan kultural.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, menurutnya butuh komitmen dari Kepala Negara atau presiden untuk melakukan evaluasi terhadap institusi-institusi aparat keamanan dan juga pertahanan.

Menurutnya pertama adalah dengan mengevaluasi pimpinan di kedua institusi tersebut.

Selain itu, menurut dia juga perlu Menko Politik dan Kemanan, Menko Hukum Asasi Manusia, Pemasyarakatan, dan Imigrasi serta Menteri Pertahanan juga perlu dilibatkan dalam melihat proses-proses reformasi yang dikehendaki Kepala Negara. 

Hal kedua yang menurutnya juga perlu dievaluasi adalah terkait anggaran yang diberikan kepada dua institusi itu.

Ia mencatat pertahanan dan keamanan masih menempati posisi dengan alokasi anggaran APBN terbesar dibandingkan kementerian atau institusi pemerintahan lainnya.

Ia mempertanyakan mengala dengan anggaran yang besar namun masih bisa ditemukan tindakan-tindakan yang dilakukan personel TNI dan Polri berada di luar batas kewajaran.

Hal ketiga yang perlu dievaluasi, menurutnya adalah instrumen pendidikan pembinaan yang ada di tubuh TNI-Polri.

Hal itu disampaikannya di kantor KontraS Jakarat Pusat pada Senin (20/1/2025).

"Kami menyoroti ini karena problem kulturalnya adalah lewat pola pendidikan-pola pembinaan yang tidak baik dan penuh dengan satu situasi korupsi, nepotisme yang pada akhirnya menghasilkan satu kualitas prajurit dan anggota polisi yang juga tidak berkesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat," kata Dimas.

"Jadi misalnya evaluasi terhadap sistem pendidikan, evaluasi terhadap sistem pembinaan, evaluasi terhadap sistem SDM dan juga evaluasi dalam urusan pembagian jabatan yang ada di institusi TNI-Polri," sambungnya.

Hal lain yang juga menurutnya menjadi akar masalah di kedua institusi tersebut adalah soal kompetisi untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di internal TNI-Polri terutama di jabatan perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati).

Menurut dia banyaknya jumlah pamen-pati di TNI dan Polri bertolak belakang dengan jumlah jabatan-jabatan yang ada di institusi TNI-Polri yang lebih sedikit.

Khusus untuk TNI, ia menyoroti soal revisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

"Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku itu yang merupakan produk zaman orde baru itu masih menghendaki adanya impunitas di tubuh TNI. Terbukti dengan sejumlah kasus-kasus tindakan pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI yang itu selalu kemudian larinya ke Peradilan Militer," ujar dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan