Selasa, 30 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat

Begini kata PBNU dan MUI soal usulan dari Ketua DPD RI agar program makan bergizi gratis (MBG) didanai lewat dana zakat.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah siswa menikmati makanan bergizi gratis saat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (6/1/2024). Program MBG untuk pelajar tingkat TK, SD, SMP dan SMA pada hari pertama dilaksanakan serentak pada 190 titik di 26 Provinsi di Indonesia. Begini kata PBNU dan MUI soal usulan dari Ketua DPD RI agar program makan bergizi gratis (MBG) didanai lewat dana zakat. Tribunnews/Jeprima 

Kendati demikian, Anwar mengungkapkan usulan tersebut tidak akan menjadi masalah ketika pembiayaan MBG lewat dana infaq.

Sehingga seluruh siswa baik dari keluarga miskin maupun mampu dapat menerimanya.

Pasalnya, kata Anwar, pengelolaan dana infaq atau sedekah tidak seketah dengan zakat.

"Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat kecuali kalau diambil dari dana infaq dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infaq dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat.

"Dimana yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya ashnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah," jelasnya.

Di sisi lain, Anwar mengusulkan, jika memang pemerintah memiliki anggaran terbatas untuk melaksanakan program MBG, maka bisa dilakukan tidak secara rutin.

"Tahun depan jika anggaran sudah ada  baru dilaksanakan secara penuh yaitu 5 atau 6 hari dalam seminggu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel lain terkait Program Makan Bergizi Gratis 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan