Senin, 29 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

5.914 Orang Jadi Korban Keracunan MBG Sepanjang Januari - September 2025, BGN Minta Maaf

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan data terbaru terkait kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Igman Ibrahim
MINTA MAAF- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf terkait kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABadan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan data terbaru terkait kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sepanjang periode Januari hingga 25 September 2025, tercatat sebanyak 70 kasus keracunan dengan total korban mencapai 5.914 orang.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Dari lubuk hati terdalam, saya mohon maaf atas nama BGN dan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Saya seorang ibu, dan melihat gambar-gambar di video membuat hati saya sangat sedih,” ujar Nanik saat konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa BGN akan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut, termasuk menanggung seluruh biaya pengobatan anak-anak maupun pihak lain yang terdampak.

“Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kami akan membiayai semua akibat dari kejadian ini dan berkomitmen untuk memperbaiki program MBG agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Baca juga: Petugas Dapur MBG Langgar Prosedur: Karena Ngantuk Masak Jam 21.00, Harusnya Jam 02.00

45 Dapur MBG Ditutup Sementara

Sebagai langkah awal, BGN telah menutup 45 dapur MBG yang dinilai tidak mematuhi SOP dan menjadi sumber insiden keamanan pangan. Dari jumlah tersebut, 40 dapur ditutup untuk waktu yang belum ditentukan.

“Penutupan dilakukan sampai seluruh proses investigasi, perbaikan sarana, dan peningkatan fasilitas selesai,” jelas Nanik.

BGN juga memberikan peringatan keras kepada seluruh SPPG agar segera memenuhi persyaratan operasional. 
Mereka diberi waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen penting seperti Sertifikat Layak Izin dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikat kelayakan air konsumsi.

“Jika dalam satu bulan tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk menutup SPPG yang bersangkutan,” tegas Nanik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan