Program Makan Bergizi Gratis
Kata PBNU dan MUI soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Begini kata PBNU dan MUI soal usulan dari Ketua DPD RI agar program makan bergizi gratis (MBG) didanai lewat dana zakat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin membuka usulan pendanaan program makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.
Najamudin mengatakan usulan itu muncul karena menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki tipikal sifat gotong royong dan dermawan.
Selain itu, adapula potensi zakat yang besar di Indonesia.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dia meyakini usulannya tersebut bakal disambut baik oleh masyarakat karena terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG lewat zakat.
Sehingga, Najamudin berharap pemerintah memanfaatkan potensi zakat tersebut lewat lembaga zakat seperti Badan Zakat Nasional (Baznas).
Selain itu, ia juga meminta agar negara-negara lain turut berkontribusi dalam mendukung program MBG.
"Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar, saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ujarnya.
Di sisi lain, usulan Najamudin itu telah direspons oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
PBNU: Harus Dikaji Mendalam
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf meminta usulan dari Najamudin itu harus dikaji secara mendalam karena manfaat zakat sudah memiliki kategori tersendiri dalam aturan agama Islam.
Baca juga: Kata Ketua PBNU soal Usulan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat
Jika benar-benar terealisasi, Yahya menegaskan penerima MBG yang dibiayai lewat dana zakat adalah siswa miskin.
"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu (15/1/2025).
MUI: MBG yang Didanai Zakat Tak Tepat jika Diterima Siswa Mampu
Sementara, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengungkapkan usulan penggunaan dana zakat untuk mendanai MBG akan memunculkan perbedaan pendapat antar ulama.
Namun, sambungnya, perbedaan pendapat tak terjadi jika penerima MBG yang didanai lewat zakat diterima oleh siswa tidak mampu.
"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.