Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

Kolase Tribunnews
KPK mengungkapkan belum diperiksanya Saeful Bahri dan Maria Lestari menjadi penyebab Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditangkap setelah diperiksa, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari.

Saeful Bahri dan Maria Lestari merupakan kader PDIP.

"Tidak dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan."

"Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya," ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.

Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.

"Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ungkapnya.

Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari

1. Saeful Bahri

Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Saeful Bahri merupakan kader PDIP.

Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini, tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. 

Baca juga: Hasto Kristiyanto Menghadap KPK, 1.000 Pengacara Membela

Saeful Bahri telah terbukti berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. 

Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap, yaitu 17 Desember 2019 senilai SG$19.000 atau setara Rp200 juta dan 26 Desember 2019 sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sedianya, Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada Rabu (8/1/2025).

Tetapi, Saeful tidak hadir.

2. Maria Lestari

Maria Lestari merupakan anggota DPR RI dari PDIP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved