Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

Kolase Tribunnews
KPK mengungkapkan belum diperiksanya Saeful Bahri dan Maria Lestari menjadi penyebab Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditangkap setelah diperiksa, Senin (13/1/2025). 

Maria Lestari mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).

Sedianya Maria dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Tessa memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Maria Lestari. 

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Maria Lestari, politisi PDIP
Maria Lestari, politisi PDIP (Tribun Pontianak)

"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo pada 24 Desember 2024.

Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Maria Lestari melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

Hasto Akan Dipanggil Lagi

Sementara itu, Jubir KPK, Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.

"Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau."

"Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red)," urainya.

Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.

"Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain."

"Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved