Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Menghadap KPK, 1.000 Pengacara Membela
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK hari ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Seribu pengacara siap membela Hasto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025).
Hasto Kristiyanto hadir di Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.
Hasto tampak ditemani Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Tetapi, hanya Maqdir yang menemani Hasto saat diperiksa.
Hasto tidak ditahan setelah pemeriksaan.
Pihak Hasto tidak memberikan rincian terkait materi pemeriksaan.
Maqdir mengatakan Hasto diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik," ungkap Maqdir.
Pernyataan Hasto
Saat tiba di Gedung KPK, Hasto menyebut pihaknya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Baca juga: Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP itu juga menyatakan taat akan hukum.
"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan," kata Hasto Krisiyanto.
"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," imbuhnya.
1.000 Pengacara Membela
Ronny Talapessy mengatakan, Hasto Kristiyanto dikawal seribu pengacara dalam menghadapi kasus terkait Harun Masiku ini.
Ribuan pengacara tersebut terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.