PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dalam perjalanannya, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total kredit.
Sehingga sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp133 miliar.
Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK
Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.
Akhirnya Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China.
Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga
Bank Indonesia Akui Kredit Perbankan pada Agustus 2025 Belum Kuat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan Disebut Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Harga Saham BBCA Menguat 2 Hari Beruntun Pasca Public Expose, Sudah Tembus Level Rp 8.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.