Jumat, 3 Oktober 2025

PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dalam perjalanannya, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total kredit

Sehingga sisa utang yang belum dibayar mencapai Rp133 miliar.

Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK

Pada Agustus 2022, Ted melarikan diri ke luar negeri, sehingga Bank Mayapada harus menanggung kerugian besar.

Akhirnya Tim Mabes Polri berhasil menangkap buronan interpol Ted Sioeng alias Gatot S di China. 

Kini, dia harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved