Kamis, 2 Oktober 2025

PN Jaksel Tolak Eksepsi Ted Sioeng, Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana Kredit Dilanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ted Sioeng, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan kredit bank swasta senilai Rp133 miliar.

"Eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum tidak berkekuatan hukum dan ditolak," kata hakim ketua Fitra Renaldo di ruang sidang 5 PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, putusan sela ini bermakna proses persidangan yang menetapkan Ted Sioeng sebagai terdakwa penipuan dan penggelapan kredit di Bank Mayadapa senilai Rp133 miliar, dilanjutkan.

"Putusan ini menjadi putusan sela, karena ada perintah untuk melanjutkan (persidangan)," ucap Fitra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara," ujar jaksa dalam sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa dan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Jaksa menegaskan, surat dakwaan terhadap Ted Sioeng disusun sesuai ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pada intinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata jaksa.

Baca juga: ICW Laporkan Kasus Doxing Penelitinya ke Bareskrim usai Kritik Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup

Dalam eksepsinya, Ted Sioeng menyampaikan bahwa dakwaan terhadap dirinya merupakan rekayasa. Sebab, menurutnya, faktanya dirinya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila.

Jaksa mendakwa Ted melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). 

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan dakwaan, kasus ini, bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga totalnya mencapai Rp203 miliar. 

Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar diajukan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur. 

Pengembalian kreditnya dari hasil penjualan dan penyewaan vila.

Namun, Ted terus mengajukan tambahan kredit termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat, dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anak Ted.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved