Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) siang.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin pagi. Ia tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 09.30 WIB.
Hasto disambut demonstrasi dari kelompok masyarakat.
Tak sendiri, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail bersamanya.
Namun, saat Hasto naik ke lantai 2 Gedung KPK, hanya Maqdir Ismail yang menemani Hasto untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Ronny mengungkapkan, KPK memberikan batasan kepada penasihat hukum untuk saksi maupun tersangka.
"Yang mendampingi Mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail," katanya.
Dalam proses hukum ini, Ronny menyebut, Hasto dikawal oleh seribu pengacara.
Ribuan pengacara tersebut, terdiri dari advokat dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum se-Indonesia.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik, ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto," ucapnya.
"Dari berbagai organisasi advokat dan badan bantuan hukum advokasi dan rakyat PDIP, se-Indonesia. Nanti kita akan update terus kawan-kawan, terima kasih atas kerja samanya," imbuhnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.
Hasto, orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Telah Jalani Pemeriksaan KPK dan Tak Ditahan, Janji Ikuti Pemeriksaan Selanjutnya
Setyo mengatakan, dalam proses pemilihan legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.