Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Momen Hasto Selesai Diperiksa KPK terkait 2 Perkara, Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) siang.
Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019.
Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
Hasto juga diduga secara paralel meminta Riezky mengundurkan diri untuk diganti Harun Masiku.
"Namun upaya tersebut ditolak Riezky Aprilia," tutur Setyo.
Hasto pun disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun, Riezky tetap menolak.
Tak sampai di situ, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk memberi suap ke Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.
"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," ucapnya.
Setyo menambahkan, dari pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.
Hasto disebut mengatur perencanaan hingga penyerahan uang kepada Wahyu dengan mengendalikan Saeful dan Donny Tri Istiqomah.
"HK mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Facundo Chrysnha Pradipha, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.