Tak Bayar Klaim Asuransi, Perusahaan Asuransi Ini Dihukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.
Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.
“Kami tegaskan kepada PT GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, itikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak,” tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.
Maka itu a pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap hukum Indonesia.
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ada Ancaman Turbulensi Ekonomi, OJK Dukung Penerapan GCG di Jasa Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.