Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Bayar Klaim Asuransi, Perusahaan Asuransi Ini Dihukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya.

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Fatiatulo Lazira, Kuasa Hukum PT RBM 

Perusahaan asuransi selama ini selalu menggunakan Pasal 251 KUHD untuk mencari-cari alasan penolakan klaim.

“Kami tegaskan kepada PT GEGII, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, itikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak,” tegas pengacara yang juga Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Selatan itu.

Maka itu a pun meminta Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) untuk tidak diam dan segera mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap hukum Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved