Jumat, 3 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.

Brigjen Agus Wijayanto adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri.

Dok. Lemdiklat Polri
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. 

Semenjak itu, karier Agus kian meroket seiring berjalannya waktu.

Pada 2017, Agus Wijayanto ditugaskan untuk menduduki posisi jabatan sebagai Dirlantas Polda Sulsel.

Kemudian, polisi dengan baret biru itu diutus menjadi Kabaggetika Rowabprof Divpropam Polri pada 2019.

Pada 2020, Agus lalu ditugaskan sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.

Baru setelah itu pada 2022 Brigjen Agus Wijayanto diangkat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.

Baca juga: Kasus Polisi Indonesia Lakukan Pemerasan di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Gegara Perannya

Rekam jejak

Selama bertugas sebagai anggota Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto sudah kenyang pengalaman dalam menangani anggota polisi yang bermasalah.

Jenderal bintang 1 ini pernah mengusut kasus belasan oknum polisi yang terseret kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, 13-15 Desember 2024.

Terkait dengan kasus tersebut, sebanyak 18 anggota polisi disidang etik.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Agus Wijayanto juga mengungkap bahwa Polri telah menyita uang Rp 2,5 miliar hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser DWP.

Dikatakan Agus, uang tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Agus menjelaskan proses pengembalian Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved