Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi 'Kado Natal' Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya
Momen Natal Hasto Kristiyanto diwarnai dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).
Lali, Hasto juga dimintai keterangan bersama dengan staf-nya bernama Kusnadi pada Rabu (19/6/2024).
Bahkan, penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dicegah yaitu Kusnadi, lalu istri eks kader PDIP Saeful Bahri bernama Dona Berisa.
Juga tiga Tim Advokat PDIP yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Harun pun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.