Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi 'Kado Natal' Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya
Momen Natal Hasto Kristiyanto diwarnai dengan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mewarnai momen Natal-nya.
Bak "kado natal", penetapan ini resmi dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Desember 2024 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024.
Padahal, tanggal 25 Desember 2024 nanti umat kristiani merayakan momen Natal bersama keluarga, termasuk Hasto Kristiyanto.
Diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tidak sedang berada di rumahnya.
Ia dikabarkan sedang pergi berlibur dalam rangka hari Raya Natal 2024 di luar kota.
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara, yang bertugas menjaga kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Bapak berencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang."
"Kita saja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Donbosco di kediaman Hasto, Selasa (24/12/2024) dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara persis ke mana Hasto dan keluarganya bepergian.
"Ke Jogja atau ke mana, saya enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota saja," terang Donbosco.
Diketahui, Donbosco menjaga kediaman Hasto bersama lima anggota Satgas Cakra Buana lainnya.
Baca juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun
Mereka menjaga kediaman Hasto sejak Selasa pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga mengaku belum mengetahui sampai kapan akan melakukan penjagaan di kediaman Hasto.
"Kita tunggu instruksi dari DPC PDIP Kota Bekasi saja," pungkasnya.
Diduga Terlibat 2 Perkara
Seperti diketahui, selain terjerat pasal suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/6/2024).
Lali, Hasto juga dimintai keterangan bersama dengan staf-nya bernama Kusnadi pada Rabu (19/6/2024).
Bahkan, penyidik KPK juga menyita ponsel milik Kusnadi serta ponsel dan buku catatan milik Hasto.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri.
Lima orang yang dicegah yaitu Kusnadi, lalu istri eks kader PDIP Saeful Bahri bernama Dona Berisa.
Juga tiga Tim Advokat PDIP yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU.
Harun pun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.