Wamenaker Minta Perusahaan Media Tak Lakukan PHK , Singgung Soal Demokrasi
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menaruh fokus pada geliat industri media belakangan ini.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menaruh fokus pada geliat industri media belakangan ini.
Saat ini terdapat beberapa perusahaan media yang menerapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Sebagai pengontrol proses demokrasi, Noel berharap, perusahaan media tidak mudah melakukan PHK.
"Ya kita berharap tuh. Ini juga nih buat kawan-kawan. Terhadap kerja jurnalistik. Kita berharap industri media, untuk tidak melakukan PHK. Karena kita harus dipahami bahwa instrumen demokrasi yang keempat," kata Noel saat ditemui awak media di Kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Lebih dari itu, kerja-kerja di sektor media dalam hal ini Pers juga diatur dan dilindungi Undang-undang.
karena itu, Noel berharap agar PHK tidak bisa dengan mudah diterapkan di perusahaan media dengan catatan kalau pers merupakan bagian dari pilar demokrasi.
Baca juga: Wamenaker Jelaskan Pernyataannya Mumet karena Sritex: Jujur Memang Mumet
"Pers dilindungi oleh undang-undang. Tapi kalau kesejahteraan tidak dilindungi undang-undang. Bagaimana ini? Artinya demokrasinya hilang dong. Gitu," kata dia.
Noel memastikan Kementerian Ketenagakerjaan RI akan menampung aspirasi dari awak media jika menjadi pihak yang terkena PHK.
Ia berharap, para jurnalis bisa melakukan komunikasi dengan Kemenaker RI perihal apa persoalan yang terjadi di perusahaan.
Baca juga: Sritex Rumahkan 3 Ribu Karyawan, Wamenaker Noel Minta Tak Ada PHK: Hak Buruh Harus Tetap Dipenuhi
"Kita juga fokus pada kawan-kawan pekerjaan jurnalistik. Jadi kawan-kawan jurnalistik. Jika ada PHK atau ada. Pemutusan ruang kerja, jika ada di kantornya, bisa coba komunikasi ke kita," ujar dia.
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Soal Kabar PHK Karyawan Imbas BBM Kosong, Shell: Kami Melakukan Penyesuaian Kegiatan Operasional |
![]() |
---|
Penerapan TKDN Sektor Migas Disebut Belum Optimal, Berpotensi Timbulkan PHK Massal |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.