Perceraian Artis
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir?
Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian sekaligus presenter Andre Taulany kembali mengajukan gugatan cerai talak terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 12 September 2025 dengan nomor perkara atas nama pemohon AT dan termohon RT.
Baca juga: Rumah Tangga Retak, Andre Taulany dan Erin Masih Serumah Tapi Beda Kamar
Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan pendaftaran itu.
“Kalau yang Saudara maksud itu ada, cerai talak ya. Itu masuk daftar tanggal 12 September atas nama AT. Kemudian istrinya RT. Itu memang sudah masuk,” ujar Abid di kantornya, Selasa (16/9/2025).
Sidang perdana perceraian Andre dan istrinya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 September 2025.
Sesuai aturan, sidang akan diawali dengan proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir.
“Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September. Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi,” jelas Abid.
Baca juga: Permohonan Cerai Ditolak, Erin Bersyukur Masih Sah Menjadi Istri Andre Taulany
Diketahui, Andre mendaftarkan perkara ini melalui sistem e-court lewat kuasa hukumnya tanpa hadir langsung ke pengadilan.
Mengenai pokok permasalahan gugatan cerai talak, pihak PA Jaksel belum bisa mengungkap lebih jauh.
“Itu biasanya masih ada pada berkas, nanti akan dibuka oleh majelis hakim pada saat pemeriksaan pokok perkara,” sambung Abid.
Sebelumnya, Andre sudah tiga kali berupaya menggugat cerai Rien Wartia Trigina di Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, namun selalu gagal.
Gugatan terakhir pada Agustus 2025 bahkan ditolak karena pengadilan dinilai tidak berwenang.
Kini, perkara resmi diajukan di PA Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili pihak istri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.