Judi Online
Menteri Budi Arie Diperiksa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, IPW: Polisi Punya Alat Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
Menurutnya, pemeriksan yang dilakukan penyidik bahwa Budi Arie sebagai penyelenggara negara telah menguntungkan dirinya atau menerima sesuatu.
"Dugaan saya, ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh PMJ yang mengarah dugaan pelanggaran korupsi," ucapnya saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).
Sugeng menilai Polisi tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa sebab.
Ada indikasi yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang menerima sesuatu dalam bentuk suap atau gratifikasi.
"Itu dapat diartikan tindak pidana korupsi. Saya menduga, Budi Arie ini akan diperiksa dalam perkara korupsi," papar Sugeng.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.
“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.