Kamis, 2 Oktober 2025

Judi Online

Menteri Budi Arie Diperiksa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, IPW: Polisi Punya Alat Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie diperiksa oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait kasus judi?online?yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meyakini polisi sudah memiliki alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.

Menurutnya, pemeriksan yang dilakukan penyidik bahwa Budi Arie sebagai penyelenggara negara telah menguntungkan dirinya atau menerima sesuatu.

"Dugaan saya, ada alat bukti yang didapat dari hasil penyelidikan di Komdigi oleh PMJ yang mengarah dugaan pelanggaran korupsi," ucapnya saat dihubungi, Jumat (20/12/2024).


Sugeng menilai Polisi tidak akan melakukan pemeriksaan tanpa sebab.

Ada indikasi yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang menerima sesuatu dalam bentuk suap atau gratifikasi.

"Itu dapat diartikan tindak pidana korupsi. Saya menduga, Budi Arie ini akan diperiksa dalam perkara korupsi," papar Sugeng.

Naik Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kasus judi online Komdigi kini telah naik ke tahap penyidikan.

Ade Ary menyebut kasus tersebut kini ditangani penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, pihak kepolisian telah memanggil Menkominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi (BAS) sebagai saksi.

“Penyidik telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terhadap oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).


Adapun sejumlah pasal penerimaan suap atau gratifikasi di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kemudian Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved