Judi Online
Usai Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie: Berhenti Fitnah dan Framming
Budi Arie Setiadi meminta agar siapapun tak lagi memfitnah dan mem-framming dirinya terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi meminta agar siapapun tak lagi memfitnah dan mem-framming dirinya terkait kasus judi online (judol) di lingkungan kementeriannya yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini dikatakan Budi Arie setelah dia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Betul, saya memberi keterangan sebagai saksi karena itu, berhenti memfitnah dan mem-framing, karena dia akan kebakar sendiri," kata Budi kepada wartawan.
Baca juga: Budi Arie Kelar Diperiksa Soal Judi Online Komdigi di Bareskrim: Saya Wajib Bantu Pihak Kepolisian
Meski begitu, Menteri Koperasi (Menkop) tersebut enggan merincikan secara detil terkait materi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
"Substansi tanya ke pihak penyidik yang berwenang," tuturnya.
Sebelum itu, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.
Pantauan Tribunnews.com, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) ini turun dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.
Budi yang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket bomber berwarna biru ini mengaku hadir ke Bareskrim Polri sebagai warga negara yang taat dengan hukum.
"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.
Baca juga: Rampung Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri, Budi Arie: Saya Bantu Berantas Judi Online di Komdigi
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tuturnya.
Meski begitu, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada pihak kepolisian saat ini.
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.