Biar Tak Salah Sasaran, Ulama Terbitkan Panduan Boikot Produk Israel dalam 4 Kategori
Biar tak salah sasaran, Ulama bersama aktivis pro-Palestina merilis panduan empat kategori produk terafiliasi Israel
TRIBUNNEWS.COM - Gelombang boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi dengan Israel terus meluas di masyarakat. Namun, tidak sedikit konsumen yang masih bingung dalam menentukan produk mana saja yang seharusnya dihindari.
Menjawab kondisi tersebut, sejumlah ulama bersama aktivis pro-Palestina merumuskan panduan praktis yang membagi produk ke dalam empat kategori, sehingga gerakan boikot bisa lebih terarah dan tepat sasaran.
Panduan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa tersebut menegaskan bahwa segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Menurut aktivis pro-Palestina, Shafira Umm, hadirnya panduan ini sangat krusial dan menjadi salah satu panduan masyarakat yang kerap mendapat informasi simpang siur.
“Masyarakat sering bingung, mana produk yang benar-benar terafiliasi, mana yang hanya isu. Karena itu panduan seperti ini sangat penting agar gerakan boikot tidak salah sasaran,” ujar Shafira dalam sebuah forum diskusi.
Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, juga turut menyoroti semakin luasnya kesadaran boikot, bahkan di kalangan anak-anak. Ia menilai fenomena tersebut sebagai hal positif yang perlu diarahkan dengan benar.
“Anak-anak kecil sekarang kalau mau beli produk pada ngecek, ini produk Israel atau bukan. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru yang perlu kita arahkan dengan panduan yang jelas,” kata Cholil.
Peran teknologi pun turut memperkuat gerakan boikot. Ismail Fahmi, CEO Drone Emprit, menyebutkan sudah ada aplikasi yang memungkinkan konsumen menelusuri keterkaitan produk dengan Israel.
“Di media sosial, tren boikot ini sangat kuat. Sudah ada aplikasi yang memudahkan konsumen dalam mengecek afiliasi sebuah produk dengan Israel,” jelas Ismail.
Baca juga: Ribuan Santri Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel: Aksi Kemanusiaan untuk Palestina
Empat Kategori Produk dalam Panduan Boikot
Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menjelaskan bahwa panduan tersebut membagi produk ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat keterlibatannya dengan praktik kolonialisme Israel di Palestina.
- Kategori pertama (haram): Produk yang terhubung langsung dengan Israel, baik melalui kepemilikan, investasi, maupun kerja sama strategis. Produk ini wajib diboikot.
- Kategori kedua (makruh): Produk yang tidak terhubung langsung, tetapi memiliki afiliasi lewat anak perusahaan, distributor, atau mitra bisnis dengan perusahaan pro-Israel. Konsumen sangat dianjurkan untuk memboikot produk ini.
- Kategori ketiga (mubah): Produk perusahaan nasional terbuka (Tbk) yang tidak punya hubungan dengan Israel, meskipun sebagian kecil sahamnya (di bawah 5 persen) bisa dimiliki investor asing. Produk ini boleh dikonsumsi.
- Kategori keempat (sunnah): Produk UMKM lokal yang benar-benar bebas dari afiliasi Israel. Konsumen dianjurkan untuk mendukung produk ini sebagai bentuk mendukung ekonomi rakyat.
Boikot Jadi Peluang Perkuat Ekonomi Nasional
Imam Addaruqutni menegaskan, panduan ini bukan hanya bertujuan menolak produk terafiliasi Israel, tetapi juga melindungi produk nasional agar tidak ikut terseret boikot akibat informasi hoaks.
Menilik Peta Penarikan Militer Israel di Gaza dan 20 Poin Proposal Trump |
![]() |
---|
Hamas Setujui Usulan Gencatan Senjata, Utusan Trump ke Mesir Bahas Pembebasan Sandera di Gaza |
![]() |
---|
Hamas Siapkan Pertemuan Besar Faksi Palestina di Mesir untuk Tentukan Masa Depan Gaza |
![]() |
---|
Setelah Sebulan Jalani Misi Global Sumud Flotilla, Husein Gaza Lepas Rindu dengan Ibu dan Istrinya |
![]() |
---|
Poster 'All Eyes on Global Sumud Flotilla' Terbentang Jelang Kedatangan Husein Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.