Judi Online
Rampung Diperiksa Penyidik di Bareskrim Polri, Budi Arie: Saya Bantu Berantas Judi Online di Komdigi
Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo, Budi Arie Setiadi selesai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) sore terkait dugaan judi online.
Pantauan Tribunnews.com, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) ini turun dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.
Budi yang mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket bomber berwarna biru ini mengaku hadir ke Bareskrim Polri sebagai warga negara yang taat dengan hukum.
"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," tuturnya.
Meski begitu, Budi enggan membeberkan materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada pihak kepolisian saat ini.
Tersangka Mafia Judol
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.