Politikus Golkar Dukung Wacana Pengampunan Koruptor dengan Tiga Syarat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada koruptor
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tetapi kembalikan," ujarnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
Baca juga: Prabowo Beri Kesempatan Koruptor untuk Mengembalikan Uang Korupsi, Bisa Secara Diam-diam
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," imbuhnya.
Kontroversi Surat Perjanjian MBG di Blora: Keracunan Harus Dirahasiakan, Dikritik Keras DPRD |
![]() |
---|
Jokowi Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Pengamat: Menyedihkan, Kok Bicara Kekuasaan |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dibentuk, SETARA Ingatkan Jangan Terjebak Isu Jabatan |
![]() |
---|
Batal Bentuk TGPF, Prabowo Pilih Jalur Lembaga HAM untuk Investigasi Kerusuhan Agustus |
![]() |
---|
Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.