Senin, 29 September 2025

Judi Online

Ekspresi Pemain Judi Online yang Marah dan Putus Asa Terekam PPATK: 'Kasih Menang Dong Saya Yatim'

PPATK mendeteksi jumlah pemain judi online di Indonesia tahun 2024 bertambah dari tahun sebelumnya yakni 2023. Hingga saat ini ada 8,8 juta pemain.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, PPATK Danang Tri Hartono dalam diskusi publik “Korupsi dan Kejahatan Siber: Membedah Skema Penipuan dan Judi Online” yang digelar Journalists Against Corruption (JAC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Rumah Jurnalisme AJI Indonesia di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024). 

"Ini masih berproses terus, kalau cuma kuartal tiga (2024) depositnya sampai Rp43 triliun. Perputaran dananya Rp283 triliun kalau nggak salah. Dan nanti akan kami kerjakan lagi sampai selesai di Desember (2024) ini," ungkapnya.

Baca juga: Legislator PKS: PPATK Harusnya Sita Uang yang Didapat Lembaga Pembayaran dari Transaksi Judi Online

Kasus di Komdigi

Danang juga mengungkapkan satu di antara faktor yang menyebabkan peningkatan tersebut adalah kasus judi online yang diduga melibatkan sejumlah oknum di lingkungan kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia mengatakan dengan pengungkapkan kasua tersebut, PPATK kemudian mendeteksi lebih banyak lagi pemain judi online.

"Kenapa meningkat juga karena memang yang kami deteksi lebih banyak. Sehingga otomatis yang belum terdeteksi tahun 2023, dengan adanya kasus Komdigi kan kami, lho ini ada yang belum terjamah istilahnya," ungkapnya.

"Berkontribusi juga terhadap penambahan jumlah pemain, bukan penikmat aliran dananya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya, kata dia, berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. 

Sedangkan dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ.

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan