Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Emas

BREAKING NEWS: Korupsi Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun

Dalam tuntutannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi ser

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).  

Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).

"Kerugian keuangan negara sebesar 1.136 kilogram emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584," ujar jaksa.

Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved