Minggu, 5 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di Taman Lombok Barat, Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis

Tindak pelecehan seksual yang dilakukan pemuda disabilitas Agus Buntung benar-benar parah dan di luar nalar.

Editor: Choirul Arifin
dok.
Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksua; terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024). 

Sementara sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.

Enen mengatakan jaksa peneliti meminta Polda NTB untuk segera melengkapi alat bukti sekurang-kurangnya 14 hari setelah pemberitahuan.

"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.

Enen mengatakan Polda NTB akan menggelar rekonstruksi di sejumlah TKP terkait perbuatan pidana Agus.

Sampai saat ini sudah ada 15 korban yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.

 

Laporan Reporter Robby Firmansyah | Sumber: Tribun Lombok

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved