Agus Buntung dan Kasusnya
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri
Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa kasus pelecehan seksual itupun berpesan pada istrinya
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, terkejut mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agus baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025) kemarin.
JPU menuntut Agus dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.
Sebab, Agus menyadari bahwa nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir TribunLombok.com.
"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.
Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan
Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum.
Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.
Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.
Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.
Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.