Rabu, 1 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri

Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa kasus pelecehan seksual itupun berpesan pada istrinya

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. Agus Buntung pun sampaikan pesan untuk istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, terkejut mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agus baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025) kemarin.

JPU menuntut Agus dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Agus sempat menyampaikan pesan untuk istrinya, Ni Luh Nopianti.

Sebab, Agus menyadari bahwa nasibnya akan ditentukan tidak lama lagi setelah JPU mengajukan tuntutan pidana terhadapnya. 

Agus lantas berpesan kepada sang istri untuk tetap bersabar selama dirinya berada di sel tahanan. 

"Untuk istri saya, jaga diri baik-baik," kata Agus, Senin (5/5/2025), dilansir TribunLombok.com.

"Semua badai akan berlalu, akan tumbuh kehidupan baru, akan lahir Agus yang baru. Semangat akan indah pada waktunya," imbuhnya sembari tersenyum.

Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga dan teman-temannya yang sudah memberikan dukungan kepadanya selama menjalani proses hukum. 

Agus telah menikahi Ni Luh Nopianti secara adat pada Kamis (10/4/2025) lalu.

Prosesi pernikahan digelar di rumah mempelai pengantin perempuan di Karangasem, Bali dan kehadiran sosok Agus Buntung digantikan oleh keris.

Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum terdakwa selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum negara.

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Pertimbangan Jaksa

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved