Agus Buntung dan Kasusnya
Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di Taman Lombok Barat, Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis
Tindak pelecehan seksual yang dilakukan pemuda disabilitas Agus Buntung benar-benar parah dan di luar nalar.
Dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.
Agus Buntung Ganti Pengacara
Agus Buntung mendatangi Mapolda NTB ditemani ibunya dan kuasa hukumnya bernama Ainuddin. Aminudin adalah kuasa hukum Agus Buntung yang baru, berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.
Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi
Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur.
Hari Ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Agus Buntung
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung hari ini, Selasa (10/12/2024).
Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menyatakan, Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar, Selasa (10/12/2024) hari ini
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.
Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor.
Agus Buntung dan Kasusnya
Terdakwa Agus Buntung Histeris Lagi, Minta Dibebaskan, Menangis hingga Muntah |
---|
Hal yang Memberatkan Agus Buntung hingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Berkelit, Dinilai Tak Menyesal |
---|
Ratapi Nasibnya yang Terancam Dipenjara, Agus Buntung Sampaikan Pesan untuk Istri |
---|
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Ringankan Terdakwa Pelecehan |
---|
Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.