Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Trik Agus Buntung Dekati Perempuan di Taman Lombok Barat, Pura-pura Minta Dibukakan Celana Mau Pipis

Tindak pelecehan seksual yang dilakukan pemuda disabilitas Agus Buntung benar-benar parah dan di luar nalar.

Editor: Choirul Arifin
dok.
Tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB, dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksua; terhadap belasan perempuan, Senin (9/12/2024). 

Dua diantaranya merupakan korban dibawah umur sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

Menurut Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.

"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.

Agus Buntung Ganti Pengacara

Agus Buntung mendatangi Mapolda NTB ditemani ibunya dan kuasa hukumnya bernama Ainuddin. Aminudin adalah kuasa hukum Agus Buntung yang baru, berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.

Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Kejati NTB Akui Ada Kekurangan Alat Bukti di Kasus Agus Buntung, Polisi Diminta Lengkapi

Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Hari Ini Polda NTB Rekonstruksi Kasus Agus Buntung

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung hari ini, Selasa (10/12/2024).

Belum diketahui apakah tersangka Agus Buntung turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Yang jelas, rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB menyatakan, Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB dalam rangka melengkapi bukti-bukti.

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram, NTB
I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB.

Menurut rencana rekonstruksi pelecehan digelar, Selasa (10/12/2024) hari ini

"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan sudah menerima berkas tahap pertama terkait kasus dugaan pelecehan seksual Agus difabel pada 29 November 2024.

Mantan Wakajati NTB itu mengatakan pada berkas tahap pertama tersebut hanya ada satu korban yang melapor.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved