Senin, 29 September 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Kagetnya Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

Reaksi kaget Agus Buntung saat dengarkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari JPU atas kasus pelecehan seksual.

Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah
TUNTUTAN 12 TAHUN - Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. Reaksi kaget Agus Buntung saat dengarkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari JPU atas kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Bak disambar petir, I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung kaget saat dituntut 12 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual ini juga diminta membayar denda Rp 100 juta dalam sidang tuntutan pada Senin (5/5/2025) di PN Mataram, NTB.

Penasihat hukum Muhammad Alfian Wibawa mengatakan, karena terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU, Saat pembelaan nanti, Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya selama proses hukum.

"Saking kagetnya Agus Buntung dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian.

Alfian mengatakan, tim penasihat hukum akan berusaha maksimal agar Agus Buntung tidak dihukum dengan pidana maksimal. 

Pledoi atau pembelaan terdakwa akan disampaikan pada sidang yang dijadwalkan pada Rabu 14 Mei 2025 nanti.

Baca juga: Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, JPU menuntut Agus maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai ketentuan pasal 6 hurup C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Alasan jaksa memberikan hukuman terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.

"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi.

Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana

 

Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Dipersunting Agus Buntung, Kini Resmi Jadi Suami Istri 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan