Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Terdakwa Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut penjara 12 tahun dan denda 100 juta oleh majelis hakim PN Mataram, Senin (5/5/2025).

kolase foto TribunLombok.com
DITUNTUT 12 TAHUN - Pakai baju tahanan merah, Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual 17 korbannya. Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan pada Kamis (9/1/2025). Terdakwa Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut penjara 12 tahun dan denda 100 juta oleh majelis hakim PN Mataram, Senin (5/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). 

Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Atas hal itu, jaksa mengajukan tuntutan pidana 12 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.

Apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Masih Mendekam di Penjara, Agus Buntung Disebut Nikahi Wanita Asal Bali, Pernikahannya Viral 

Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.

Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay. 

Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.

Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay, lokasinya awal mula mereka bertemu.

Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.

Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay. 

Setelah berbincang akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Setelah  kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.

Di tempat itu pula Agus bersama korban berpisah.

 

Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved