Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Segera Disidang Kasus TPPU
Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka kasus pencucian uang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari pihak Bareskrim.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.