Minggu, 5 Oktober 2025

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Segera Disidang Kasus TPPU

Kejari Indramayu menerima pelimpahan tersangka kasus pencucian uang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dari pihak Bareskrim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dok Kejagung
Tersangka kasus TPPU Panji Gumilang saat menjalani proses pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Kejari Indramayu, Senin (9/12/2024). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved