Kasus Impor Gula
Legislator PKS Prediksi Tom Lembong Menang Praperadilan, Soroti Kinerja Kejagung
Menurutnya, kasus Tom Lembong diduga melanggar prosedur karena belum terbukti ada kerugian negara yang disebabkannya.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: VIDEO Kala Kubu Tom Lembong Adukan Dua Ahli Kejagung ke Polisi Jelang Putusan Praperadilan Besok
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Impor Gula
Tom Lembong: Mana Ada Kriminalisasi di Era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi Periode Pertama |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
---|
Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Saksi Sebut Swasta Boleh Impor Gula Mentah |
---|
Tom Lembong Ungkap Ada yang Sengaja Bikin Dia Dipenjara: Kebenaran Makin Sulit Dibungkam |
---|
Dijerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Akui Pernah Kepikiran Kabur Aja Dulu: Saya Ga Mau Jadi Buronan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.