Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Tampang Zulkarnaen Apriliantony, Diduga Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi

Tersangka T ini berperan dalam merekrut para tersangka seperti Adhi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi. 

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dari Kasus Judi Online Komdigi, Ada Mercy Berplat Nomor S 4 TAN

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved