Judi Online
Kisah Pecandu Judi Online 2: Awalnya Coba-coba, Ujungnya Terlilit Utang di 15 Aplikasi Pinjol
Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu. Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Uang yang habis akibat bermain judi online sendiri diakuinya hingga lebih dari Rp60 juta.
"Total uang yang ilang sih ya kalau itu lebih dari Rp60 juta. Itu masih kotor ya, hitungan kotor. Soalnya tuh pas abis saya menang besar itu, saya depo lagi, udah gitu deponya makin lama makin besar, kayakn misalnya deponya Rp1 juta, Rp2 juta, Rp5 juta. Bahkan, pernah baru gajian (uang) langsung ilang untuk depo," ungkap Aceng.
Pinjaman online (pinjol) pun seperti tak bisa terpisahkan dari para pemain judi online.
Aceng sendiri yang mengalaminya. Dia pun meminjam uang untuk bisa diputar kembali dari judi online ini.
Bukan satu aplikasi, Aceng pun mengaku meminjam dari 15 aplikasi pinjol, baik pinjol legal maupun pinjol ilegal hingga utangnya menumpuk sampai lebih dari Rp20 juta.
Bukannya sadar akan apa yang dia lakukan, namun perilaku Aceng semakin buruk.
Dari belasan aplikasi pinjol itu, Aceng mengaku tidak semua utangnya dibayar, khususnya di aplikasi-aplikasi yang ilegal karena tak kuat untuk melunasinya.
"Banyak (aplikasi pinjol), belasan dah, yang ilegal-ilegal, yang legal sebagian ada yang saya bayar, yang illegal-legal gak ada yang saya bayar sama sekali," tuturnya.

Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu.
Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.
Hingga akhirnya pada Maret 2024, Aceng pun bertobat.
Baca juga: Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Jaksa Jovi Terkait ITE Meskipun Sudah Audiensi Bareng DPR
Dia melepas kebiasaan bermain judi online itu karena mendapat wejangan dari beberapa temannya.
Kini, dia ingin menata kehidupan yang lebih baik ke depannya sambil harus mencicil utang-utangnya.
Judol dan Pinjol "Adik-Kakak" dan Lingkaran Setan
Budi Arie Setiadi sewaktu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sempat mengatakan pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian.
Menurutnya, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.