Selasa, 30 September 2025

Judi Online

Kisah Pecandu Judi Online 2: Awalnya Coba-coba, Ujungnya Terlilit Utang di 15 Aplikasi Pinjol

Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu. Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.

Kolase Tribunnews/Kompas/net
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) 

Uang yang habis akibat bermain judi online sendiri diakuinya hingga lebih dari Rp60 juta.

"Total uang yang ilang sih ya kalau itu lebih dari Rp60 juta. Itu masih kotor ya, hitungan kotor. Soalnya tuh pas abis saya menang besar itu, saya depo lagi, udah gitu deponya makin lama makin besar, kayakn misalnya deponya Rp1 juta, Rp2 juta, Rp5 juta. Bahkan, pernah baru gajian (uang) langsung ilang untuk depo," ungkap Aceng.

Pinjaman online (pinjol) pun seperti tak bisa terpisahkan dari para pemain judi online.

Aceng sendiri yang mengalaminya. Dia pun meminjam uang untuk bisa diputar kembali dari judi online ini.

Bukan satu aplikasi, Aceng pun mengaku meminjam dari 15 aplikasi pinjol, baik pinjol legal maupun pinjol ilegal hingga utangnya menumpuk sampai lebih dari Rp20 juta. 

Bukannya sadar akan apa yang dia lakukan, namun perilaku Aceng semakin buruk.

Dari belasan aplikasi pinjol itu, Aceng mengaku tidak semua utangnya dibayar, khususnya di aplikasi-aplikasi yang ilegal karena tak kuat untuk melunasinya.

"Banyak (aplikasi pinjol), belasan dah, yang ilegal-ilegal, yang legal sebagian ada yang saya bayar, yang illegal-legal gak ada yang saya bayar sama sekali," tuturnya.

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Hidup di bawah teror pun dia jalani kala itu.

Orang tuanya pun dibuat susah. Debt collector atau penagih utang pun berkali-kali menagih ke rumahnya.

Hingga akhirnya pada Maret 2024, Aceng pun bertobat.

Baca juga: Kejagung Tetap Lanjutkan Kasus Jaksa Jovi Terkait ITE Meskipun Sudah Audiensi Bareng DPR

Dia melepas kebiasaan bermain judi online itu karena mendapat wejangan dari beberapa temannya.

Kini, dia ingin menata kehidupan yang lebih baik ke depannya sambil harus mencicil utang-utangnya.

Judol dan Pinjol "Adik-Kakak" dan Lingkaran Setan

Budi Arie Setiadi sewaktu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) sempat mengatakan pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian.

Menurutnya, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan