Judi Online
Ketua Fraksi Golkar Desak Aparat Penegak Tindak Tegas Siapa pun Pihak yang Terlibat Judi Online
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Sarmuji mengungkapkan ancaman judi online bagi masa depan bangsa.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Sarmuji mengungkapkan ancaman judi online bagi masa depan bangsa Indonesia.
Sarmuji menyebut, judi online memiliki daya rusak yang luar biasa bagi kehidupan bangsa.
Dia mencontohkan, dari aspek ekonomi, besarnya perputaran uang yang beredar tidak memiliki dampak apa pun.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Dampak Judi Online dan Usaha Pemberantasannya', yang digelar Fraksi Partai Golkar DPR RI, Selasa (12/11/2024).
"Tak ada “multiplier effect” apapun bagi kegiatan ekonomi nasional dari perputaran uang judi online itu," kata Sarmuji, di Ruang Rapat Fraksi Partai Golkar DPR RI, Jakarta.
"Dari data PPATK, perputaran uang judi online mencapai 600 triliun. Besarnya uang yang terserap dari kegiatan judi online tersebut, justru hanya dinikmati oleh beberapa gelintir orang, yakni kalangan bandar judi," imbuhnya.
Sekjen DPP Partai Golkar itu menuturkan, jika perputaran uang dari judi online itu justru lebih banyak mengalir keluar negeri.
Dalam ranah kehidupan sosial, lanjut Sarmuji, dampak judi online ini juga telah menyebabkan terkoyaknya stabilitas kehidupan sosial, baik tindakan kriminalitas hingga kasus pembunuhan.
Dalam lima tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2024, setidaknya telah terjadi banyak sekali kriminal akibat judi online.
Contohnya kasus di Mojokerto, Jawa Timur, yakni seorang Polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.
Sementara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, seorang ibu membunuh anak kandungnya yang kecanduan judi online.
"Pembunuhan ini dipicu karena sang anak kerapkali memaksa minta uang ibunya untuk bermain judi online. Kejadian miris tersebut, tentunya jika dibiarkan terus praktik judi online ini, akan semakin membahayakan kehidupan sosial kita sebagai bangsa," ucap Sarmuji.
Selain itu, Sarmuji mengutip data dari PPATK, tercatat jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang.
Sementara 2 persen dari data pemain judi online tersebut, adalah dari kalangan anak-anak yang berusia dibawah 10 tahun.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.