Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Bareskrim Polri Blokir Aset Situs Judi Online Jaringan Internasional Senilai Rp 36,8 Miliar

Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dari berbagai macam jenis perjudian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset situs judi online jaringan internasional senilai Rp 36,8 miliar. Foto MN ditangkap terkait kasus situs judi online dibekingi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. 

Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278.

Selain itu meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved