Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Pakar: Jika Hakim Terbukti Korupsi di Kasus Zarof Ricar, Jaksa Bisa Ajukan Novum untuk Layangkan PK
Jaksa hingga pengacara para terdakwa bisa menjadikan sikap koruptif hakim sebagai bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK di MA.
-3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.
Baca juga: Pakar: Harus Ada Evaluasi Terhadap Para Hakim Agung Untuk Telusuri Aliran Uang Dari Zarof Ricar
Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
- 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
- Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uang ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022 karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara," pungkas Qohar.
Ditetapkan Tersangka Kasus Pemufakatan Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat, 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.