Jumat, 3 Oktober 2025

e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak

Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. Salah satu upayanya adalah peluncuran e-Tax Court.

Editor: Content Writer
Istimewa
e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. 

Putusan

Apabila sebelumnya sidang pembacaan putusan dilakukan dalam persidangan, dengan adanya e-Tax Court, pengucapan putusan tersebut dilakukan secara elektronik melalui e-Tax Court. Salinan putusan akan diunggah pada sistem dan para pihak akan langsung dapat mengakses putusan tersebut. 

Sebelumnya, salinan tersebut baru akan dikirimkan pengadilan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diucapkan. Tentunya e-Tax Court memangkas jangka waktu yang cukup banyak sehingga para pihak dapat lebih cepat menerima layanan.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, e-Tax Court agaknya menjadi sebuah jawaban akan layanan proses penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih cepat, sederhana, dan juga murah. Sistem ini juga memberikan transparansi pertukaran data bagi masing-masing pihak dan tentu saja membuat proses penyelesaian sengketa lebih efektif dan efisien.  

Setahun sudah sejak diresmikan, e-Tax Court telah memberikan kemudahan bagi para pihak. Ke depan, diharapkan masyarakat lebih antusias untuk beralih ke sistem informasi ini sehingga cita-cita untuk menyelesaikan sengketa perpajakan yang lebih modern dan praktis dapat diwujudkan di Indonesia. 

Baca juga: Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa, Kemenkeu Catatkan Perkembangan 10 Tahun Program Dana Desa

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved