Jumat, 3 Oktober 2025

e-Tax Court, Upaya Pengadilan Pajak untuk Mempercepat Penyelesaian Sengketa Pajak

Pengadilan Pajak memiliki komitmen untuk terus berupaya mempercepat penyelesaian perkara. Salah satu upayanya adalah peluncuran e-Tax Court.

Editor: Content Writer
Istimewa
e-Tax Court hadir untuk memenuhi kebutuhan para pihak, baik pemohon banding maupun terbanding akan adanya suatu layanan sistem informasi yang mempermudah proses administrasi dan persidangan di Pengadilan Pajak. 

Apabila sebelumnya pemohon banding/penggugat menyampaikan surat banding atau surat gugatan secara langsung ke Pengadilan Pajak atau melalui pos, dengan adanya e-Tax Court, proses tersebut dapat berlangsung dimana saja. 

Pemohon banding/penggugat hanya perlu mengunggah dokumen surat tersebut pada sistem tanpa harus mengirimkan berkas fisik dan juga menyerahkan softcopy yang berupa CD/flash disk.

Selain itu, untuk pengajuan manual, bukti pengajuan banding tersebut baru akan dikirimkan oleh pengadilan dalam jangka waktu dua minggu melalui pos. Namun e-Tax Court akan langsung mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke alamat email yang terdaftar setelah proses pengunggahan permohonan selesai dilakukan.

Persiapan Persidangan

Berbeda dengan peradilan pada umumnya yang melakukan replik duplik di persidangan, hukum acara Pengadilan Pajak mengatur proses tersebut sebelum sidang dilakukan. 

Hal tersebut dimulai dari pengajuan surat banding/gugatan yang nantinya akan dijawab oleh terbanding/tergugat melalui surat uraian banding/surat tanggapan, dan ditutup dengan surat bantahan oleh pemohon banding/penggugat.

Semua proses ini melalui administrasi terlebih dahulu oleh pengadilan untuk kemudian pengadilan mengirimkan salinan surat dan memintakan jawaban atas surat tersebut dimana jangka waktu administrasi, pengiriman kepada para pihak, dan jangka waktu menjawab surat ini cukup lama. 

e-Tax Court memberikan sarana kepada pengguna agar masing-masing surat tersebut dapat diakses begitu pihak lawannya mengunggah pada sistem. Artinya, proses ini dilakukan secara langsung tanpa perlu menunggu proses administrasi dan pengiriman salinan terlebih dahulu namun langsung bisa dilihat dan diunduh guna melanjutkan proses penyusunan jawaban surat.

Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan panggilan/pemberitahuan sidang melalui akun masing-masing pihak. Sebelumnya, proses ini masih menggunakan cara manual, yaitu dengan mengirimkan surat melalui pos.

Persidangan secara Elektronik

Sejak tahun 2020, Pengadilan Pajak telah menerapkan persidangan secara elektronik. Dimana persidangan ini memanfaatkan aplikasi konferensi video untuk mengganti proses tatap muka secara langsung di ruang pengadilan. 

Hal ini tentunya saja memudahkan para pihak agar tidak harus hadir ke Pengadilan Pajak, terlebih untuk pihak yang berada jauh dari Jakarta.

Dalam mendukung layanan persidangan elektronik, e-Tax Court memberikan kemudahan bagi para pihak untuk melakukan pemantauan jadwal persidangan. Dimana sebelumnya informasi tersebut hanya tersedia di laman Sekretariat Pengadilan Pajak. 

Selain itu, para pihak juga dimungkinkan untuk melihat urutan persidangan secara realtime pada akun masing-masing.

Dokumen pembuktian yang biasanya harus diserahkan fisiknya kepada majelis hakim di persidangan, kini hanya tinggal diunggah oleh para pihak ke dalam sistem. Para pihak dan juga hakim dapat mengakses semua data tersebut dengan lebih rapi dan dapat dilakukan dimana saja.

Baca juga: 10 Tahun PT PII: SMV Kemenkeu yang Berperan dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved