Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum: Hukum Jangan Hanya Milik Elite
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
"Seperti kasus Vina Cirebon. Kita harus hadir memberikan keadilan hukum, terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya milik orang-orang elite," kata mantan pengacara Djoko Tjandra ini.
Perlunya DPR dan pemerintah melakukan amendemen KUHAP, terutama pada Pasal 263 yang mengatur tentang perlunya JPU diberikan kewenangan untuk mengajukan upaya luar biasa peninjauan kembali.
Sehingga tidak seperti saat ini, di mana peninjauan kembali hanya boleh diajukan oleh pihak terpidana.
Peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum merupakan suatu penemuan hukum sebagai langkah mengakselerasi transformasi menuju keadilan subtanstif dari praktik saat ini yang cenderung mengutamakan keadilan formal atau prosedural.
Baca juga: Titin Menangis Ungkap Kondisi Persidangan Saka Tatal di Kasus Vina Tahun 2016: Saya Diludahi
Dengan sistem peninjauan kembali di dalam KUHAP didesain dengan baik, niscaya dapat tercipta sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.