Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.
Kasus Mardani Maming
Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.
Sumber: TRIBUN BANTEN
Sumber: Tribun Banten
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung Segera Dibawa ke Paripurna, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA |
![]() |
---|
Calon Hakim Agung Suradi Sebut Pidana Mati Masih Diperlukan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Banyak Sekali Skandal di Era Sunarto Ketua MA |
![]() |
---|
Bantah Tudingan Boyamin Saiman, Jubir Sebut Posisi Yaqut Sebagai Pengawas Haji Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.