Pemindahan Ibu Kota Negara
Jokowi Ingin Bandara IKN Berstandar Internasional, Bambang Haryo Berharap Kemenhub Mewujudkannya
BHS menegaskan ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan ada beberapa standarisasi yang harus dipenuhi dalam membangun suatu bandara internasional.
Misalnya terkait panjang, lebar dan kekerasan landasan (PCN) runway, taxiway dan apron yang cukup untuk jumlah dan ukuran pesawat, terminal penumpang domestik dan internasional serta traffic penerbangan.
Baca juga: Menhub Budi Bakal Sulap Bandara VVIP IKN Bisa Layani Penerbangan Haji dan Umrah
"Seperti hal nya di Bandara VIP IKN, perlu adanya persiapan untuk menjadi Bandara Internasional. Persyaratan untuk menampung pesawat pesawat internasional, baik kategori Narrow Body ( kecil ) maupun Wide Body ( Besar ) harus memenuhi standarisasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," kata Bambang Haryo, Sabtu (5/10/2024).
Sebagai contoh, bila IKN akan dijadikan bandara internasional maka bandara tersebut harus bisa memenuhi syarat untuk menampung jenis pesawat narrow body seperti halnya Boeing-737, Airbus A320 maupun wide body seperti halnya Airbus A380 dan Boeing-777.
Baca juga: Menhub: Pembangunan Infrastruktur Transportasi di IKN Baru 30 Persen
"Menurut ketentuan ICAO, untuk pesawat narrow body itu lebar landasan harus 45 meter, dan lebar landasan untuk wide body harus 60 meter. Tetapi lebar landasan bandara IKN saat ini hanya 30 meter, jangankan wide body, yang narrow saja sudah tidak memenuhi syarat standarisasi keselamatan landasan dari ICAO," ucapnya.
Lalu, untuk Pavement Classification Number (PCN), yaitu suatu angka yang menunjukkan tingkat kekerasan landasan, itu pun harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO.
Misalnya untuk pesawat narrow body biasanya pada angka sekitar 52 dan untuk wide body pada angka sekitar 120.
"Seharusnya PCN yang menunjukkan angka kekerasan landasan, harus di publikasikan untuk kepentingan penerbangan. Yang hingga saat ini belum ada informasi atau sosialisasi yang jelas untuk memvalidasi kelayakan Bandara IKN dari pihak yang bertanggung jawab yaitu tentunya Kementrian Perhubungan. Termasuk juga kepentingan publik domestik maupun internasional," ucap Anggota DPR-RI Periode tahun 2024-2029.
Yang berikutnya juga terkait daya tampung apron yang ada. Dimana daya tampung pesawat bandara IKN untuk saat ini masih belum maksimal.
Terlihat dari luasan apron hanya bisa maksimal untuk menampung 3-4 pesawat tipe wide body atau 6-8 pesawat untuk tipe narrow body.
Padahal untuk kepentingan domestik saja, IKN dijadikan sebagai pengganti peran Ibu Kota Negara Jakarta, saat ini saja masyarakat yang ada di Pulau Jawa yang berkepentingan menuju Ibu Kota Negara Jakarta, rata rata per hari nya diatas 3 juta orang, seperti saat ini yang menggunakan KRL (komuter) dari Bogor ke Jakarta saja sudah sekitar 1 juta orang per hari nya.
Baca juga: ASN Sudah Uji Coba Kerja di IKN Hingga 6 Kali, Kapan Menetapnya? Prabowo Bakal Tentukan
Sedangkan yang mendarat di Cengkareng, rata rata per hari dari jawa dan Sumatera sekitar 100.000 penumpang.
Belum lagi yang menggunakan Transportasi Publik Massal Bis, kereta api, kapal laut serta kendaraan pribadi untuk menuju Ibu Kota Negara.
Itupun Bandara Cengkareng untuk saat ini saja, yang memiliki sekitar 67 garbarata di 3 terminal, masih sering mengalami Overload untuk daya tampung Apron.
Dan landasannya pun, Cengkareng memiliki 3 landasan.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Tidak akan Dihentikan Sementara: Prabowo Justru Minta Dipercepat |
---|
Keponakan Prabowo Minta Kabareskrim Tindak Dugaan TPPO Berujung Prostitusi di IKN |
---|
Lelang Proyek Pembangunan IKN Tahap 2 Awal Agustus 2025 |
---|
Kaesang Pangarep Dukung Wapres Gibran Berkantor di IKN hingga Papua |
---|
Wapres Gibran Tunggu Perintah Presiden Prabowo Soal Rencana Berkantor di IKN |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.