Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus KKN Soeharto Dianggap Sudah Selesai Setelah Penghapusan Namanya dari TAP MPR RI

Jimly mengatakan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR RI 11/1998 itu menandakan presiden kedua RI itu sudah tidak terbukti secara hukum telah KKN

Penulis: Igman Ibrahim
KOMPAS/JB SURATNO
Presiden Soeharto saat berkuasa. Kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap Presiden RI ke-2, Soeharto dianggap sudah selesai setelah penghapusan namanya dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998. 

Adapun dokumen penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 diserahkan pimpinan MPR kepada kedua putri Soeharto. Mereka adalah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

TAP MPR 11/1998 yang dimaksudkan berisikan tentang perintah untuk penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 TAP MPR itu secara eksplisit nama Soeharto yang kini dihapus.

TAP MPR itu diteken oleh Ketua MPR RI Harmoko pada 13 November 1998 lalu. Aturan itu dikeluarkan untuk menjadi tuntutan agar para penyelenggara negara menjalankan tugas dan fungsinya bebas dari KKN dari swasta, konglomerat maupun mantan presiden sekalipun.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia," bunyi pasal 4 dalam TAP MPR 11/1998 tersebut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved