Senin, 29 September 2025

Sejarah Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Diusulkan Bamsoet 7 Tahun Lalu, Sempat Dikritik Eks Mendagri

Ternyata, tunjangan rumah untuk DPR sudah diusulkan sejak tujuh tahun lalu. Namun, ketika itu sempat dikritik oleh mantan Mendagri.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
TUNJANGAN RUMAH DPR - Suasana rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Pancoran, Jakarta, Senin (7/10/2024) yang kini sudah dikembalikan ke negara. Adapun kini anggota DPR tidak menempati rumah dinas dan diganti dengan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut pun menimbulkan kritik. Namun nyatanya usulan ini sudah muncul sejak 2018 lalu dan sempat dikritik oleh eks Mendagri, Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNNEWS.COM - Publik diramaikan dengan besarnya tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.

Adapun aturan terkait tunjangan tersebut tertuang dalam Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024.

Sempat dikira anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan hingga akhir masa jabatan selama lima tahun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, membantahnya.

Dasco menuturkan uang Rp50 juta tersebut hanya diterima anggota DPR sejak pertama kali dilantik yaitu Oktober 2024 dan akan berakhir pada Oktober 2025.

Dia mengungkapkan uang itu digunakan agar anggota DPR bisa mengontrak rumah.

"Sehingga dipandang perlu untuk kemudian memberikan fasilitas rumah berupa dana untuk kontrak rumah," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Wamenkeu Suahasil Tutup Mulut Soal Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan

Selain itu, Dasco juga mengatakan pemberian tunjangan rumah karena rumah dinas untuk anggota DPR yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ditiadakan.

Dasco menjelaskan pemberian Rp50 juta per bulan itu karena DPR saat itu tidak bisa memberikan tunjangan secara langsung.

Sehingga, pemberian dilakukan secara diangsur dan akan berakhir diberikan pada Oktober 2025.

"Nah tapi karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025. Itu perbulan Rp50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," imbuhnya.

Pertama Kali Diusulkan Bamsoet Tahun 2018, Disetujui Ahmad Sahroni

Nyatanya, pergantian rumah dinas DPR menjadi tunjangan perumahan pertama kali diusulkan oleh Bambang Soesatyo alias Bamsoet pada tahun 2018 di mana kala itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPR.

Bahkan, kata Bamsoet, wacana itu sudah dibahas hingga di tingkat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi.

Dia beralasan pemberian tunjangan perumahan lebih efisien ketimbang pemberian rumah dinas bagi anggota DPR.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan